Anak-Anak Boleh Masuk Mal, APPBI Berharap Jumlah Kunjungan Naik 10 Persen
Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta resmi diperpanjang dari 21 September – 4 Oktober 2021.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menjalankan uji coba aturan baru, yakni memperbolehkan pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Artinya, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk ke mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, aturan tersebut juga berlaku di Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Meskipun demikian, kunjungan tersebut harus berada di bawah pengawasan dan pendampingan orang tua. Hal ini menjadi syarat penting yang harus dipatuhi.
“Pusat perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 27 September 2021. ………….. selengkapnya baca DISINI
Sumber : trenasia.com
Artikel sebelumnya telah dipublikasikan di trenasia.com dengan judul yang sama, pada tanggal 27 September 2021.