Jakarta – Menjawab maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat larangan kepada para perusahaan FP2PL berizin dan terdaftar untuk berkantor di daerah-daerah tertentu, di antaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara).
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), melalui Sekretaris Perusahaan, Justini Omas, menegaskan bahwa Mal dan Apartemen Central Park, bukan merupakan tempat kegiatan perusahaan Fintech Peer to Peer Lending atau FP2PL illegal, seperti dikutip dari keterangannya, Jumat (10/1/2020).
Ia menyatakan bahwa Central Park, merupakan nama/merek untuk mal dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, maka sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam memilih tenant–tenant yang melakukan kegiatan usaha di Mall Central Park.
“Prinsip kehatian-hatian, senantiasa menjadi prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemilihan tenant di Mall Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut,” tegasnya.
Ia menyayangkan, penyebutan nama Central Park dalam surat OJK, karena hal tersebut dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.